Rabu, 23 Januari 2019

Hak Atas Kekayaan Intelektual




1.Pengertian HAKI

          a).   Penting nya Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.

Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.

b). Kelalaian HAKI
Biasanya barang atau apapun yang telah dipatenkan akan bernilai ekonomis tinggi sehingga konsumen akan sangat sulit untuk membelinya sehingga mereka lebih memilih kualitas barang yang rendah ataupun lebih memilih untuk menggunakan barang tiruan atau bajakan berupa software komputer bahkan banyak juga yang membobolnya sehingga dapat menggunakanya dengan gratis,

   Kekurangan lainnya dalam proses pematenan suatu ciptaan adalah mahalnya biaya yang dikeluarkan serta prosedur yang panjang dan menyulitkan bagi si pencipta,waktu yang dibutuhkan pun tidak sedikit,bahkan ada isu-isu tidak akan berjalan mulus tanpa uang pelicin dalam proses pendaftaran paten.

2. Prinsip Teori

    a). Hukum pengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.

Terdapat 3 jenis benda yang dapat di jadi kan kekayaan atau hak milik, yaitu:

1). Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dan lain lain.

2). Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrikpa

3). Benda tidak berwujud seperti paten, mereka, dan hak cipta.

  b).  Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

Termasuk dalam bahkan hak atas benda tak berwujud. Berbedak dengan hak hak kelompok pertama dan kedua yang sifat nya berwujud, hak atas kekayaan intelektual sifat nya berwujud, berupaya informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, ketersampaian dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

C).Hak atas kekayaan intelektual ( HAKI )

     Atau hak milik intelektual ( HMI ) atau harta intelek ( di Malaysia ) ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Kata intelektual bercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, Daya pikir, atau produk pemikiran manusia ( Thecreations of the human min) ( WIPO, 1988:3).

d.) Ruang lingkup atas kekayaan intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu:

1. Hak cipta dan Hak-hak berkaitan dengan Hak cipta.

2.   Merek

3. Indigasi geografi

4.  Rancangan industri

5. paten

6. Desain layout dari lingkaran eletronik terpadu

7. Perlindungan atas rahasia dagang ( Undisclosed information ).

8.pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

e) Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan hak atas kekayaan intelektual sebagai induk nya yang memiliki 2 cabang besar yaitu:

1.Hak milik perindustrian atau hak atas kekayaan perindustrian ( Industrial Property Right).

2. Hak cipta (Copy Right) berserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta ( Neighboirg Rights).



3. Studi Kasus VCD dan DVD

Tak bisa dipungkiri, banyaknya mall yang menjual VCD, DVD, dan Blueray bajakan semakin merajalela. Bahkan di setiap mal Jakarta dan sekitarnya hampir tidak ada yang tidak menjual kaset bajakan. Hak cipta yang dibajak berupa film, video game, dan software.

"Untuk memberantasnya, saat ini kami sedang menggalakkan tindakan represif," ujar Ahmad Mujahid Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada media, Rabu (25/4), saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pembajakan hak cipta di halaman kantor HKI, Tangerang.

Ramli mengatakan, untuk menangani permasalahan pembajakan hak cipta yang tak pernah ada hentinya, HKI akan melakukan penggerebekan terhadap mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan. Sweeping akan dilakukan Dirjen HKI dengan bantuan Polri.

Penggerebekan akan dilakukan bagi mal yang tidak mencantumkan pemberitahuan atau mendeklarasikan sebagai mal yang bebas pelanggaran hak cipta. Mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan akan ditindak tegas Direjn HKI sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk mengatasi permasalahan pembajakan VCD, DVD, dan Blueray di mal, Ramli mengimbau kepada masyarakat untuk sadar akan pelanggaran tersebut. Masyarakat harus membangun kesadaran masing-masing untuk menghormati sebuah karya dan hak cipta.

Data dari Dirjen HKI menyatakan, terhitung dari Maret 2011 sampai dengan April 2012 sudah terjadi sekitar 40 kasus pelanggaran hak cipta dan pemalsuan. Kasus tersebut di antaranya, 4 kasus pelanggaran hak cipta, 27 kasus pemalsuan merek, 7 kasus desain industri, dan 2 kasus bidang hak paten. Dari seluruh penggerebekan, petugas berhasil menyita 64.954 keping VCD, DVD, dan Blueray bajakan.

Sweeping petugas HKI bersama Polri berhasil menggerebek mal besar di Jakarta, yakni Mal Ratu Plaza di Jakarta Pusat dan Mal Ambasador di Jakarta Selatan. Kedua mal tersebut kedapatan menjual pemalsuan software komputer yang melanggar hak cipta.

Pantauan Republika, Rabu (25/4), sejumlah mal terkemuka di wilayah Tangerang, beberapa di antaranya masih terlihat menjual VCD, DVD, dan Blueray bajakan. Penjualan barang bajakan tersebut secara terang-terangan, tidak tersembunyi. Seolah-olah barang ilegal tersebut terkesan legal dan bebas diperjual belikan.

Toko-toko yang menjual kaset bajakan tersebut lebih dari 10 di tiap mal-nya. Mereka menjual VCD MP3, DVD film, games dan software, dan menyediakan Blueray film dalam kualitas bagus. Harga VCD dan DVD bajakan dijual seharga 7 ribu per keping, dan Blueray 15 ribu per keping."


 Analisis Kasus
    Pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia sudah jadi budaya indonesia bukan hal baru lagi untuk diperbincangkan tapi hal baru untuk diperbaiki. pelanggaran hak kekayaan intelektual yang ada di indonesia bukan satuan lagi tapi beraneka ragam seperti hak cipta, hak ekonomi, Hak merek, Hak paten, hak desain industri dan hak yang lainnya.
    Satu kasus pelanggaran yang hampir mencakup semua adalah DVD VCD MP3 bajakan seperti film, lagu,software, games dan lain-lain. permasalahan yang ada di indonesia ini memang sudah menjadi budaya yang mengakar yang sulit untuk diberantas dan dibenahi. karena, masyarakat yang menjadi konsumen pun sudah jadi kebiasaan untuk membeli yang bajakan dengan iming-iming harga yang miring dan sangat murah ini tapi hampir sama kualitasnya. UU yang menjadi pedoman untuk mencegah itu terjadi masih terlalu lemah dan kurangya aksi pasti untuk menegakkan hukum itu sendiri. akhirnya yang terjadi dari kelengahan itu banyak yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menyalahgunakannya.
      beberapa akhir tahun ini pemerintah mulai mengkaji kembali tentang UU hak kekayaan intelektual untuk di revisi. Pengkajian UU ini untuk membereskan pembajakan yang terjadi di setiap lokasi seperti mall dan toko di pinggir jalan. penelahaan UU ini hanya khusus untuk merubah beberapa pasal dari undang-undang saat ini, merubah setiap hukum sedikit demi sedikit seperti cara yang diterapkan presiden jokowi. Salah satu RUU yang sedang di telaah yaitu hak cipta yang kemudian dilanjutkan dengan hak merek. Penggalakan kaset bajakan ini di mulai sudah dari tahun lalu yang kemudian mulai di beri himbauan atau sosialisasi bahwa akan ada penggeledahan dari mall ke mall jika ada kaset bajakan di perjual-belikan. Penggerebekan akan dilakukan bagi mal yang tidak mencantumkan pemberitahuan atau mendeklarasikan sebagai mal yang bebas pelanggaran hak cipta. Mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan akan ditindak tegas Direjn HKI sesuai dengan hukum yang berlaku. RUU dan UU tentang hak kekayaan intelektual ini sedang di benahi secara mendalam oleh pemerintah agar menaikan derajat bangsa di mata dunia sehingga pasar bebas bisa percaya dan industri kreatif bisa lebih membangun negara.

Kesimpulan
Kasus tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sudah lama menjamur bertahun-tahun ini bisa dibenahi dengan cepat dan pemerintah dapat menegaskan UU tentang HKI agar masyarakat bisa lebih memahami. Sosialisasi dari pemerintah pun perlu dilakukan agar masyarakat ataupun penjual nakal lebih mengetahui apa itu HKI dan kerugiannya jika bajakan terus berkeliaran dengan bebas. Masyarakat pun harus sadar bahwa membeli bajakan sama saja dengan menghancurkan bangsa perlahan demi perlahan karena jika membeli bajakan sama saja dengan tidak mendukung negara untuk maju bersaing dengan negara maju lainnya. Masyarakat perlu di bina untuk tidak membeli barang bajakan sehingga penjual pun tidak mau lagi menjual barang bajakan.




Daftar Pustaka
http://dimsaryadi.blogspot.co.id/2015/03/kasus-dan-analisis-hki.html
http://humas.dgip.go.id/category/merek/
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/ini-hal-baru-yang-diatur-di-uu-hak-cipta-pengganti-uu-no-19-tahun-2002
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/24/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta-236894.html
https://fangean303.blogspot.com/2016/06/studi-kasus-hak-kekayaan-intelektual.html?m=1
http://achielmuezza.blogspot.com/2011/05/kekurangan-dan-kelebihan-dari-hak-cipta.html?m=1
http://dinnirwanrusti20.blogspot.com/2014/09/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html?m=1